1. BANDAR LAMPUNG PEDULI Program ini akan berfokus pada kegiatan sosial dan kemanusiaan, sasaran utama dari program ini meliputi:
  1. Pemberian santunan kepada korban bencana alam, kebakaran rumah dan musibah lainnya
  2. Pemberian santunan untuk keluarga yang terlantar
  3. Pemberian santunan uang duka atau kerohanian untuk keluarga fakir miskin
  4. Pemberian santunan bagi musafir dan mualaf
  5. Pemberian santunan kepada panti jompo dan panti asuhan
2. BANDAR LAMPUNG TAQWA Yaitu program Badan Amil Zakat Nasional yang bergerak atau mewadahi bidang keagamaan dan kerohanian. Adapun program ini meliputi:
  1. Bantuan pembangunan sarana dan prasarana pondok pesantren, majelis ta’lim, masjid dan mushola, dimana tempat tersebut adalah wadah pembinaan umat sekaligus tempat media dakwah.
  2. Pemberian santunan atau dana pembinaan baik barang ataupun uang kepada para pejuang-pejuan Islam, diantaranya fisabilillah, muballigh, guru ngaji, dll
3. BANDAR LAMPUNG CERDAS Yaitu program BAZNAS Kota Bandar Lampung yang fokus pada bidang Pendidikan. Sasaran program ini meliiputi:
  1. Bantuan beasiswa pelajar ataupun santri yang kurang mampu atau yatim piatu berprestasi
  2. Bantuan alat perlengkapan belajar bagi pelajar ataupun santri yang kurang mampu.
4. BANDAR LAMPUNG SEHAT Yaitu program BAZNAS yang fokus pada bidang kesehatan. Sasaran utam program ini meliputi:
  1. Memberikan bantuan biaya pengobatan kepada masyarakat yang kurang mampu atau membutuhkan dengan klasifikasi tertentu.
  2. Memberikan bantuan mobilisasi / transportasi kepada masyarakat yang membutuhkan untuk berobat (dana disesuaikan dengan kebutuhan)
5. BANDAR LAMPUNG MAKMUR DAN BERKEADILAN Program ini lebih berfokus kepada masalah zakat produktif. Sasaran utama program zakat produktif adalah pemberian bantuan modal usaha baik berbentuk dana ataupun barang usaha kepada kelompok-kelompok masyarakat ataupun perorangan, seperti:
  1. Pemberian bantuan modal usaha kelompok usaha kecil dan menengah (UKM)
  2. Pemberian bantuan modal usaha kelompok kerajinan dan profesi
  3. Pemberian bantuan modal usaha kelompok nelayan
  4. Pemberian bantuan modal usaha kelompok peternak
  5. Serta rencana membentuk badan usaha milik BAZNAS